Bibit Kerang Batu (20/01/2026)
MATAROHIL, ROKAN HILIR - Adanya dugaan Pengiriman Bibit Kerang Batu ke Malaysia secara ilegal menjadi buah bibir masyarakat nelayan di pesisir Rokan Hilir. Selasa (20/01/2026)
Nelayan menjadi sangat resah dengan adanya praktik pengiriman bibit secara ilegal karena bisa berdampak luas bagi kebutuhan budidaya lokal serta kelestarian sumber daya kerang, sehingga bisa merugikan masyarakat nelayan dalam jangka panjang.
Bibit kerang yang berasal dari Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas tersebut diduga diekspor kenegara Malaysia secara ilegal dan melibatkan oknum agen penjual bibit.
Menanggapi hal tersebut Ketua Koperasi Produsen Nelayan Balimbuk Rohil Maflizar angkat bicara.
Praktik seperti ini sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari penangkapan dan budidaya kerang batu, bibit kerang akan menjadi susah didapat.
“Kami mengingatkan untuk para agen memperhatikan kebutuhan budidaya lokal, supaya tidak merugikan nelayan yang menggantungkan hidup dari penangkapan dan budidaya kerang baru kedepannya,” ujar Maflizar.
Maflizar juga menegaskan kepada instansi terkait Dinas Perikanan Rokan Hilir, Bea dan Cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan, penangkapan bibit kerang yang ditujukan untuk ekspor harus mengantongi izin resmi dan perlu dicek.
"Penangkapan Bibit Kerang yang hasilnya untuk ekspor, harus menangantongi izin resmi,"tegasnya
Pengambilan dan Pengiriman bibit kerang batu ke luar negeri tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 88, pelaku usaha perikanan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ekspor bibit kerang tanpa izin resmi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. (san)